Komunitas Blogger

Komunitas blogger

El Bashiroh

Majalah El Bashiroh

موقف وسطى تجاه الإنترنت

موقف وسطي تجاه الإنترنت

Tuesday, February 3, 2015

Rahmatan lil 'Alamin, Antara Konsep dan Persepsi

(وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ))[الأنبياء:107]
(Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam).” (QS Al Anbiya’ : 107).


Menurut Ibn Mandzur dalam lisanul ‘Arob, Rahmat secara etimologis adalah al Riqqotu wa al Ta’athuf yang berarti kelembutan yang berpadu dengan rasa iba, atau dengan kata lain rahmat dapat diartikan dengan kasih sayang. Secara global, ayat ini menjelaskan bahwasanya nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
Sebagaimana ayat al Quran lainnya, interpretasi dari frase rahmatan lil ‘alamin tersebut haruslah bersandarkan kepada terminologi syariat sesuai dengan konteks ayat tersebut diturunkan. Dalam prakteknya, interpretasi dari rahmat yang disebutkan dalam ayat tersebut nampaknya masih ambigu di kalangan masyarakat, baik muslim terlebih non muslim.

Rahmatan lil ‘Alamin Dalam Persepsi
Rahmat atau kasih sayang dalam persepsi masyarakat umum adalah kasih sayang tanpa diskriminasi, tanpa memandang agama, suku, ras dan sejenisnya. Namun dalam prakteknya, rahmat atau kasih sayang tersebut acapkali diinterpretasikan melewati batas koridor yang digariskan dalam agama.
Banyaknya kekerasan atas nama agama, sejarah perang antar agama terutama Islam vs Kristen selama berabad-abad dalam perang salib mengantarkan beberapa kaum intelektual dari kedua pihak untuk mulai mencari titik temu dan dialog antar agama agar terjadi kesepakatan damai di kedua belah pihak. Namun sayangnya, terkadang usaha-usaha perdamaian tersebut menabrak batas-batas aturan agama bahkan membuat karakteristik beberapa agama menjadi kabur. Sebut saja faham liberalisme dan sekularisme yang menjamur di kalangan pemuda muslim yang cinta damai, namun kurang memiliki dasar yang kuat dalam akidahnya. Ayat di atas termasuk ayat yang sering dijadikan legitimasi terhadap pandangan-pandangan mereka. Rahmat yang diartikan secara tekstual tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam tafsirnya kemudian dijadikan tendensi atas berbagai kritik terhadap hal-hal yang dianggap “ tidak rahmat”. Dengan ayat tersebut, kewajiban jihad dengan mengangkat senjata dipertanyakan, nahi munkar dianggap ekstrim, menyinggung ekslusifitas ajaran agama dianggap menyulut api sara,  bahkan toleransi dikatakan tidak sah jika tidak ikut serta dalam upacara seremonial agama lain.

Konsep rahmatan lil ‘alamin
Mengenai diksi ‘alamin, imam Abdul Jarir al Thobari meriwayatkan kontroversi pendapat ulama dalam memahami hal tersebut dalam tafsir beliau, apakah termasuk kalimat universal (al ‘Am) yang mencakup muslim dan non muslim, ataukah kalimat general dengan maksud spesifik ( al ‘Am urida bihi al khusus). Menurut Sa’id bin Jubair, sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidina Abbas bin Abdul Muttholib bahwa diksi tersebut bersifat general. Dalam hal ini, Sayyidina Abbas berkata :

من آمن بالله واليوم الآخر كتب له الرحمة في الدنيا والآخرة , ومن لم يؤمن بالله ورسوله عوفي مما أصاب الأمم من الخسف والقذف
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, ditetapkan untuknya rahmat di dunia dan akhirat. Namun barang siapa yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya, mereka tidak ditimpa adzab sebagaimana yang menimpa umat terdahulu, seperti ditenggelamkan atau di dihujani batu (sebagai rahmat bagi mereka)”.
Dalam riwayat lain :
تمت الرحمة لمن آمن به في الدنيا والآخرة , ومن لم يؤمن به عوفي مما أصاب الأمم قبل
“Rahmat yang sempurna bagi orang-orang yang beriman kepada Rasulullah di dunia dan di akhirat. Sedangkan bagi orang-orang yang enggan beriman, (bentuk rahmat bagi mereka adalah) dengan tidak ditimpa adzab sebagaimana yang menimpa umat terdahulu”.

Sedangkan menurut ibn Zaid, diksi lil ‘alamin tersebut adalah kalimat general dengan maksud spesifik, lil ‘alamin meskipun menggunakan kalimat yang general, namun cakupannya terbatas pada kaum muslimin saja. Dalam hal ini beliau berkata:
 فهو لهؤلاء فتنة ولهؤلاء رحمة ، وقد جاء الأمر مجملا رحمة للعالمين ، والعالمون هاهنا : من آمن به وصدقه وأطاعه
Maka beliau (Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam) bagi sebagian manusia adalah cobaan, sedangkan bagi sebagian yang lain adalah rahmah. Perkara ini (walaupun) disebutkan secara general dengan redaksi ‘alamin(sekalian alam), (namun) yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang beriman kepada beliau(Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam), membenarkan beliau dan menaatinya”.
Kesimpulannya, menurut pendapat versi ke dua, rahmat dalam ayat tersebut ekslusif untuk orang mukmin saja. Sedangkan menurut versi pertama, rahmat yang dimaksud adalah dengan ditiadakannya adzab secara langsung di dunia sebagaimana yang menimpa ummat terdahulu.
Jika dikorelasikan dengan ayat lain, ayat di atas juga memiliki penafsiran lain yang akan mementahkan beberapa interpretasi menurut persepsi masyarakat umum. Rahmat dalam ayat tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari beberapa misi diutusnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam di muka bumi. Dalam ayat lain disebutkan :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ [سبأ:28]
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan (basyiiran wa nadziiran), tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’ : 28).
Berdasarkan ayat di atas, Misi lain dari diutusnya Rasulullah sallallahu ‘alahi wasallam ke muka bumi adalah sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, termasuk segala syariat beliau seperti amar ma’ruf dan nahi munkar, jihad dan sebagainya. Sebagai pengejawantahan dari ayat-ayat ini, seorang Muslim dalam interaksinya dengan orang lain, selain harus menerapkan watak rahmatan lil-’alamin, juga bertanggungjawab menyebarkan misibasyiran wa nadziran lil-’alamin.
Namun begitu, bukan berarti Islam adalah agama perang yang disebarkan dengan darah dan terror sebagaimana yang diisukan oleh kalangan Islamophobia. Tidak pula dengan memicu tindakan sparatis disertai rentetan kalimat takbir dengan menyerang pihak lain seperti yang difahami kalangan yang ekstrim dalam beragama. Konsep toleransi dan tanpa harus mengorbankan akidah masing-masing ummat beragama telah secara konkrit dijelaskan dalam surah al Kafirun yang intinya untuk saling membiarkan dalam menjalankan agama masing-masing tanpa saling mengusik satu sama lainnya. Sedangkan konsep rahmatan lil ‘Alamin tergantung kebijaksanaan kita dalam berdakwah sesuai dengan situasi dan kondisi objek dakwah. Dalam kondisi normal, usaha dakwah diprioritaskan menggunakan jalan hikmah, namun dalam kondisi terpaksa, perangpun adalah “rahmat” sebagai opsi terakhir agar non muslim yang mendapat hidayah tidak terhalangi oleh sikap orang kafir.
Terakhir, adalah hal yang sangat urgen untuk menjelaskan konsep yang benar mengenai interpretasi dari rahmatan lil ‘alamin, agar tidak terjadi interpretasi “ngawur” dengan menabrak rambu-rambu agama dalam penerapannya, juga untuk menepis asumsi kalangan non muslim tentang kontradiksi ajaran rahmatan lil ‘alamin dengan realitas yang diterapkan kaum muslimin. Wallahu a’lam (SY)

(Tulisan ini pernah dimuat di majalah al Bashiroh edisi Muharrahm-Shafar 1436 H rubrik Ngaji Tafsir)

Sunday, January 27, 2013

Resensi Buku al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’






Judul                     : al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’
Penulis                 : Dr Muhammad Hasan Hitu
Penerbit              : Muassasah al Risalah
Tebal                     : 595 Halaman









Kajian Sistematis Teori Yurisprudensi Islam
                      Pengetahuan yang minim tentang periwayatan hadis, ekstrim dalam menyeleksi riwayat, serta sikap mendahulukan penalaran analogis(qiyâs jalîy) dibanding riwayat merupakan serangkaian fakta yang sering menjadi bahan kritikan ahlu hadis terhadap ahlul ro’yi.  Ahlul hadis mengklaim bahwa hukum yang dicetuskan oleh ahlul ro’yi hanya berdasarkan asumsi dan rasio an sich. Sedangkan kritik kubu ahlul ro’yi terhadap kubu ahlul hadis, umumnya menyangkut kelemahan mereka dalam memahami dalil, penalaran hukum berikut dalam berdialektika. Kubu ahlul hadis yang begitu menguasai riwayat berikut jalur geneologinya secara terperinci, justru bertekuk lutut dan bungkam dihadapan para ahlul ro’yi dalam setiap perhelatan diskusi dan perdebatan. Konsep pencetusan hukum yang berbeda antara kedua kubu tersebut, acapkali memicu friksi yang tajam antara kedua kubu. Saling kritik dan perang pemikiran yang terjadi diantara kedua kalangan, mulai menyulut api perpecahan yang amat menghawatirkan.
                      Itulah fenomena yang terjadi di abad kedua hijriah, sampai datang sosok yang mempersatukan kedua belah kubu, menumpas kelemahan ahlul hadis dalam berargumen, serta sikap ekstrim dan fanatik kubu ahlul ro’yi. Melalui karya monementalnya al risalah, Imam Muhammad bin idris al Syafi’I sukses merumuskan metodologi pencetusan hukum yang sistematis serta mempersatukan kedua kubu yang sebelumnya saling “berperang” dalam pemikiran jurispundensi Islam[1].
                      Meski baru menemukan bentuknya sebagai suatu disiplin ilmu mandiri setelah fiqih berkembang dan marak sebagai trend keilmuan, namun keberadaan Ushûl al fiqh seakan merupakan ruh dari keberlangsungan dan perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini dikarenakan, dalam memahami wahyu ilahi tersebut dibutuhkan seperangakat elemen yang harus dikuasai agar hukum yang dicetuskan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Diskursus terhadap elemen-elemen itulah yang oleh para ulama disebut sebagai ilmu Ushûl al Fiqih.
                      Sebagai disiplin ilmu yang diperuntukkan untuk calon-calon mujtahid, mayoritas buku Ushûl al fiqh dikarang dengan konsep kajian dan penulisan yang amat sulit difahami khususnya oleh pelajar-pelajar di zaman moderen. Padahal perubahan dan pergeseran budaya yang terus terjadi menuntut relevansi dan perubahan yang adaptif dari hukum itu sendiri. Diskursus komprehensif nan simpel tentang ilmu Ushûl al fiqh menjadi sebuah keniscayaan.  Atas dasar itulah, Dr Hasan hito menulis bukunya yang berjudul al Wajîz fî Ushûl al Tasyri’ yang merangkum intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik ke dalam buku ini.

Sebelum memulai kajian beliau dalam diskursus Ushûl al fiqh, penulis memulai bukunya dengan pengantar berupa penjelasan singkat tentang terminologi khusus yang digunakan oleh penulis dalam buku ini. Penulis juga menjelaskan secara spesifik referensi yang digunakannya berikut dekripsi dari manuskrip referensi-referensi tersebut. Urgensi dari penjelasan hal-hal ini adalah untuk memudahkan para pengkaji buku ini dalam melakukan kajian lebih lanjut dengan merujuk langsung dan melakukan studi komparatif ke sumber-sumber aslinya.
                      Pada bagian berikutnya penulis menuturkan motif penulisan buku tersebut dan pengalaman empiris beliau selama mengkaji dan mengamati paradigma kajian Ushûl al fiqh di zaman moderen ini. Penulis menguraikan panjang lebar kekurangan hasil pengamatan beliau terhadap para penuntut ilmu agama di zaman sekarang dibanding dengan ulama terdahulu khususnya penguasaan mereka terhadap ilmu Ushûl al fiqh. Karena itulah penulis banyak mempopulerkan dan menta’liq buku-buku Ushûl al fiqh klasik agar mudah difahami oleh para pelajar sekarang.  Pengantar ini diakhiri penulis dengan menjelaskan metodologi yang digunakan oleh penulis tentang metode kajian dan penulisan buku ini secara umum.
                      Pada bab selanjutnya penulis memulai dengan prolog berupa penjabaran singkat sejarah pra-kodifikasi ilmu Ushûl al fiqh oleh imam al Syafi’I termasuk polemik yang terjadi di zaman tersebut. Berikutnya penulis menjelaskan metodologi diskursus dan kodifikasi yang diterapkan oleh pakar Ushûl al fiqh klasik. Dari sini para pembaca dapat memahami dengan jelas perbedaan metodologi yang digunakan penulis dengan pakar Ushûl al fiqh  sebelum penulis.
                      Bab ini diakhiri dengan penjelasan buku-buku yang paling urgen yang dikarang dalam diskursus ilmu ini berikut tokoh-tokohnya yang berjasa dalam improvisasi ilmu ini dari satu era ke era berikutnya. Dalam bab ini penulis melakukan klasifikasi yang cukup unik dan jarang dibahas oleh ulama sebelumnya dengan mengklasifikasi pakar Ushûl al fiqh menjadi dua aliran besar, mutakallimin dengan metode deduksinya, serta fuqoha dengan metode induksinya. Setelah mencantumkan pengantar dan prolog singkat tersebut, barulah penulis masuk ke pembahasan dasar Ushûl al fiqh dan penjabarannya di bab berikutnya.
Jika kita perhatikan isi kajian buku ini, sekilas akan tampak bahwa buku merupakan transformasi-sistematif dari buku Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori . Metode penulisan seperti ini merupakan metode yang diterapkan oleh Musthofa al Khon dalam menulis bukunya al Fiqh al Manhaji. Jika penulis Fiqh al Manhaji secara eksplisit menegaskan bahwa buku tersebut merupakan transformasi-sistematis dari Mughni al Muhtaj karangan Imam Muhammad bin Ahmad al Khotîb al Syirbini, belum ada penegasan dari penulis bahwa buku ini merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori, walaupun tampaknya demikian. Entah apakah buku ini sengaja disusun dengan berorientasi pada buku tersebut, atau memang kemiripan ini muncul karena keduanya sama-sama intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik. Sebab seperti yang telah ketahui, Ghôyah al WUshûl merupakan elaborasi dari lub al WUshûl, sementara lub al WUshûl merupakan ringkasan dari Jam’u al Jawâmi’ yang merupakan intisari dari seluruh buku Ushûl al fiqh sebelumnya sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh penulisnya, Imam Abdul Wahhab bin Ali bin Abdil Kafi al Subki. Hanya saja, buku al Wajiz ini memiliki cakupan yang lebih sempit yaitu sekitar 46 referensi saja.  Namun baik al Fiqh al Manhaji maupun al Wajiz memiliki satu titik persamaan, dengan mengkaji keduanya akan memudahkan kita untuk memahami buku yang disistematisasikan tersebut.
Meskipun tergolong buku Ushûl al fiqh yang cukup tebal dengan kajiannya yang luas, namun penulis mengaku buku ini dikarang untuk kalangan pemula. Atas dasar inilah metodologi penulisan yang diterapkan diorientasikan untuk pemula. Penulis lebih fokus dalam menyebutkan masalah secara global tanpa membahasa secara radikal tiap-tiap bab yang ada. Penulis juga membatasi kajian pada pendapat mayoritas saja tanpa menyebutkan kontroversi pendapat yang ada, hanya saja penulis menggunakan terminologi tertentu yang mengindikasikan adanya kontroversi yang telah dijelaskan dalam prolog buku ini, berikut referensi berbentuk footnote. Hal ini akan sangat membantu bagi yang tertarik untuk meneliti lebih jauh. Penulis juga tidak menyebutkan keseluruhan  landasan normatif dari tiap pendapat yang diambilnya, penulis hanya menyebutkan dalil-dalil yang dianggap urgen pada tiap masalah. Namun apabila terdapat kontroversi pendapat di situ, penulis akan langsung menyanggah argumen dari pihak yang lemah sebagai indikator adanya perbedaan pendapat, tanpa menyebutkannya secara eksplisit.
Sesuai dengan komitmen awal penulisan, penulis berusaha menyusun buku ini seringkas mungkin dengan fokus ke pemahasan-pembahasan yang dianggap urgen untuk pemula. Berbeda dengan buku Ushûl al fiqh al Islâmi karangan Dr Wahbah al Zuhaili yang di dalamnya sarat dengan pembahasan ilmu kalam dan kontroversi pendapat antar sekte ilmu kalam, penulis tidak mencantumkan hal-hal yang tidak memiliki korelasi yang erat dengan diskursus Ushûl al fiqh seperti ilmu kalam dan semisalnya. Penulis juga meringkas pembahasan dengan tidak mencantumkan referensi dari hal-hal yang sudah aksiomatif dalam Ushûl al fiqh yang banyak tercantum dalam buku Ushûl al fiqh lainnya, gaya penulisan seperti ini memang agak berbeda dengan karya-karya penulis sebelumnya seperti al Hadîs al Mursal, Hujiyyatuhu wa Âtsâruhu fi al Fiqh al Islâmi dan al Imâm Syairôzi, Ârouhu al Ushûliyyah yang sarat dengan footnote berupa referensi dan elaborasi.
Hal lain yang menjadi keunikan buku ini, penulis tidak melakukan tarjîh pendapat-pendapat yang saling kontroversi sebagaimana yang dilakukan oleh Dr Wahbah dalam bukunya. Kalaupun tampak kecondongan beliau terhadap satu pendapat, atau bahkan tampak seperti tarjîh, beliau akan menjabarkan legalitas pendapat-pendapat tersebut dengan legitimasi dari pakar Ushûl al fiqh secara detail.
Seperti yang sebelumnya dijelaskan, buku ini tampak merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl, maka buku ini memiliki salah satu keistimewaan. Yaitu sifatnya yang merepresentasikan secara utuh apa yang ada di Ghôyah, namun dengan format penulisan yang lebih sederhana, serta susunan yang moderen-sistematis sehingga sangat cocok sebagai batu loncatan untuk memahami Ghôyah al WUshûl yang terkenal ruwet tersebut.
Sayangnya, buku yang cukup berharga ini amat sulit ditemukan di pasaran Indonesia. Selain itu, meski buku ini ditulis untuk pemula, namun bagi yang belum memahami konsep dasar Ushûl al fiqh disarankan untuk tidak langsung membaca buku ini. Buku ini sangat cocok dibaca bagi para pelajar yang telah menguasai dasar-dasar Ushûl al fiqh, terutama bagi yang sedang mengkaji Ghôyah al WUshûl akan sangat terbantu dengan adanya buku ini. Wallahu a’lam.




[1] Disadur dari prolog al Wajiz fi ushul al Tasyri’.

Thursday, January 24, 2013

موقف وسطى تجاه الإنترنت


من البداهة بمكان أن العلم و الحضارة جزء لا يتجزأ, و بينهما علاقة قوية من حيث تساوى جريانهما فى نفس الخطط من التقدم و التأخر. و قد عرف لدى الباحثين أن العلوم و المعارف تلد الحضارة و أن الحضارة هى نفس لها فى نموها على ارتقاء دائم. فلا غرو ان يقولوا أن كلا منهما تسوق مقود سير الأخر فيحملها الى ارتقاء او انحطاط. فمن هذا المنطلق, كل فرد أيا كان انتماؤه متطلب ان يكون دوما على وعي بما تلده الحضارة و التمدم ايجابيا كان ام سلبيا.و اما من ناحية الايجابى, فمن امثلتها فيضانات العلوم و المعارف المتناثرة التى تتجلى امام اعيننا فصار الحصول عليها سهلا بعد ان كان صعوبا. و هذه الناحية الايجابية من شأنها ان تكون ناحية سلبية, لماذا اقول ذلك؟
إن فيضانات العلوم و المعارف انتشرت دور العالم حرا من غير وجود التصويف, فمن لم يكن مستعدا بترحيبها سوف يقع فى حيرة من تنوع الأفكار. سيما وجود قاذورات المعارف أعنى بها قاذورات الإعلام الرديئة المنتشرة حول مسائل الإعلام.
أخص البحث فيما كان أشد تأثيرا من وسائل الإعلام. وهو الشبكة العالمية, فهذه الوسيلة هي أشدها تأثيرا كما قال به الباحثون على جيل الراهن. فيها اختلاط بين ناحيتين سلبية و إيجابية. وهي مع ذلك لا يسعنا أن نردها بالكلية كما فعله بعض المتطرفين, و لا نقبلها بالكلية فننزلق فى جحر ظلامها مثل المولعين بالمواقع العاهرة. فموقفنا تجاه هذه, أن نقف وقوفا وسطيا بأن نأخذ ما صفى منه و ندع ما كدر. فمعرفة صفوة هذه الحقيقة ضرورية بديهيا على كل نفس. وذلك بتغدية أذهان جيل الحالى باستعداد نفسي و تعليمهم ما هو خير منها وما هو شر. فيستطيع بعد ذلك ان يراقب نفسه في مواجهة هذه الظاهرة .  بقلم الأخ محمد شروانى

من البداهة بمكان          :
 Sudah jelas kiraranya /Sudah merupakan hal yang aksiomatif
وسطى                                 : Moderat
نمو                                           : Improvisasi
غرو                                         : Heran
انتماء                                      : Afiliasi
التصويف                              : Filter
الشبكة العالمية                        : Internet
المواقع العاهرة                      : Situs-situs Porno
ضرورية                                 : Urgen Sangat
الظاهرة                                   : Fenomena

Monday, April 30, 2012

Resensi Tafsir Rowai’ al bayan fi al tafsir ayat al ahkam

Judul                     : Rowai’ al bayan fi al tafsir ayat al ahkam/
                               روائع البيان في تفسير ايات الأحكام
Penulis                 : Dr Ali al Shobuni
Penerbit              : Daru Ihyait Turats al 'Arobi
Tebal                     : 2 Jilid
Studi Komprehensif terhadapnAyat Yuridis-Praktis

Dalam segala bidang diskursus ilmiah, sudah merupakan hal yang asiomatif bahwasanya tidak semua orang memiliki wewenang ilmiah untuk ikut andil di dalamnya. Tak terkecuali dalam konteks interpretasi al Qur’an. Acapkali al Qur’an yang difahami secara literal meleset jauh dari esensi kandungannya yang berimplikasi pada munculnya pemikiran-pemikiran sempalan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Oleh karena itulah, dibutuhkan seperangkat instrumen yang dibutuhkan sebagai tendensi atas penafsiran tersebut, baik aqli maupun naqli berikut standarisasi tentang personel yang memiliki otoritas sebagai mufassir.
Sebagai firman Allah ta’ala, al Qur’an merupakan konstitusi dasar bagi kaum muslimin dalam segala tindak tanduknya. Sejak awal pertama diturunkan sampai sekarang, mutiara kandungan al Qur’an tak pernah habis untuk dibahas. Ribuan jilid buku-buku tafsir sejak zaman klasik sampai sekarang terus bermunculan dengan berbagai metodologi penafsiran yang variatif.
Di antara tafsir yang mengkolaborasikan berbagai metode tersebut adalah Rowai’ al bayan fi al Tafsir ayat al ahkam karangan Syekh Ali al Shobuni, guru besar dari fakultas Syari’ah, universitas Ummul Quro’, Makkah al Mukarromah. Tafsir ini merupakan perpaduan dari karakteristik tafsir klasik dan Modern. Pola tafsir Klasik yang dikenal dengan kekayaan pembahasan serta sisi argumentasinya, sementara pola modern yang sistematis sehingga mudah untuk difahami.
Meskipun menggunakan metodologi analitik(tahlil al lafdzi), penulis tidak melakukan penafsiran secara keseluruhan terhadap teks-teks al Qur’an seperti tafsir-tafsir analitik sebelumnya. Berbeda dengan tafsir Jalalain atau tafsir Ibnu Katsir yang membahas keseluruhan ayat al Qur’an, penulis hanya membatasi kajian pada sekitar 70 pembahasan yang termasuk dalam kategori ayat ahkam atau sekitar 500 ayat saja. Hal ini seirama dengan pendapat al Ghazali, al Razi dan Ibn al Arobi yang berpendapat bahwa secara eksplisit, kadar ayat-ayat yuridis-praktis dalam al Qur’an adalah sekitar 500 ayat.
Sebagaimana yang ditegaskan penulis dalam prolog bukunya, tafsir ini memuat sepuluh pembahasan urgen yang seringkali dibahas oleh ulama lainnya. Pembahasan tersebut meliputi analisis per morfem(al tahlil al lafdzi), ma’na global dari suatu ayat, asal muasal dari turunnya suatu ayat, relevansi dengan ayat sebelum dan setelahnya, sisi-sisi bacaan mutawatir, sisi-sisi I’rob, lataifut tafsir, hukum-hukum syariat, indikasi penting dari ayat, dan hikmah tasyri’yang dikandung dalam ayat yang bersangkutan.
Meskipun tergolong tafsir kontemporer, tafsir ini memiliki bobot ilmiah yang tak kalah dibandingkan dengan tafsir sebelumnya. Hal ini tak lain dikarenakan tafsir ini sebenarnya merupakan rangkuman dari berbagai referensi tafsir klasik yang disusun secara sistematis berikut analisis pribadi penulis yang tentu saja tidak lepas dari semangat objektifitas. Metode penafsiran yang digunakan mirip dengan metodologi tafsir al munir karangan Dr Wahbah al Zuhaili, baik gaya pembahasan maupun bahasanya, hanya saja tafsir ini lebih variatif.
Dalam menginterpretasi suatu ayat, penulis selalu memulai dengan analisis mendalam terhadap sisi morfologi yang berkaitan dengan ayat yang ditafsirkan. Tindakan ini sangat tepat mengingat memahami morfem merupakan kunci dasar dalam memahami bahasa apapun termasuk bahasa arab.
Kajian dilanjutkan dengan menerangkan maksud dari ayat secara global dan ringkas layaknya tafsir tematik pada umumnya. Dalam sub bab ini, penulis menggunakan metode yang mirip dengan tafsir-tafsir tematik klasik seperti tafsir Jalalain dan tafsir Ibn Katsir.
Sebagai instrumen yang wajib diketahui seseorang sebelum menafsirkan suatu ayat, tak lupa penulis menyebutkan asal-muasal yang memicu turunnya suatu ayat, lalu menyambungnya dengan ragam bacaan dan I’robnya. Hal ini merupakan sebuah keistimewaan dari tafsir ini karena akan membantu pembaca untuk bisa memahami kronologi suatu pemikiran tafsir tanpa harus bersusah payah memenuhi sendiri kualifikasinya.
Dalam pembahasan berikutnya, penulis menjabarkan tafsir dari ayat secara rinci dengan menampilkan berbagai pemikiran mufassir terkenal di era klasik. Lalu dilanjutkan dengan istimbat para pakar fiqih berkaitan dengan konteks permasalahan yang sedang dibahas. Tak jarang penulis melakukan tarjih dari beberapa pendapat yang ada secara objektif, serta mudah untuk diterima oleh pembaca yang telah lebih dahulu dibekali pemahaman esensial dari suatu ayat. Untuk sajian terakhir, penulis menutup kajian per bab dengan menyebutkan hikmah tasyri’ dari ayat-ayat yang telah dibahas. Penulis juga banyak melakukan sanggahan terhadap syubuhat yang dilontarkan kalangan di luar islam dengan jawaban yang rasional-argumentatif.
Berbeda dengan kebanyakan tafsir klasik yang menampilkan tafsir dalam bentuk instan, tafsir ini memiliki keistimewaan dengan menampilkan terlebih dahulu perangkat yang perlu diketahui seseorang dalam menafsirkan suatu ayat. Sehingga pembaca akan dapat dengan mudah mengikuti alur pemikiran para pakar tafsir dan hukum di era klasik. Dengan membaca tafsir ini, kita seakan-akan melanglang buana di tengah-tengah belantara pendapat para pakar yang beraneka ragam. Tafsir ini sangat cocok dibaca oleh semua kalangan baik pelajar maupun masyarakat umum. Bagi para pelajar, tafsir ini sangat membantu dalam memahami kronologi dan metodologi para pakar fiqih dalam produk pemikiran hukum yang mereka cetuskan.Wallahu a’lam

Thursday, March 29, 2012

Memahami Secara Proporsional Kedudukan Kholik Dan Makhluk


Banyak orang yang keliru dalam memahami konsep perkara-perkara Polisemis(musytarok) antara kholik dengan makhluk. Atas dasar itulah, mereka mengira bahwa mengafiliasikan salah satu dari hak dan sifat tuhan kepada makhluk adalah sebuah bentuk kesyirikan.

Diantara perkara yang acapkali disalahfahami tersebut adalah khosois nubuwwah. Dengan berlandaskan persepsi bahwa Rasul adalah utusan layaknya manusia biasa, mereka menarik kesimpulan bahwa menyematkan  khosois tersebut kepada mereka sama saja dengan menyematkan sifat-sifat ketuhanan dalam diri seorang makhluk.

Pemahaman ini jelas sangat keliru. Hal ini dikarenakan Allah Swt memiliki hak prerogatif dalam  menganugrahkan apa yang dikehendakiNya tanpa ada batasan apapun. Sebab, anugrah tersebut tak lain merupakan kelebihan yang diberikanNya untuk mengangkat martabat makhluk yang dicintaiNya. Hal ini bukan berarti penyamaan personifikasi karakter ketuhanan dengan karakter manusiawi, sebab terdapat perbedaan yang amat substantif antara keduanya.

Apabila ada makhluk yang diberi anugrah dari salah satu hak dan sifat Allah tersebut, maka hal tersebut tentunya adalah hak dan sifat yang sesuai dengan statusnya sebagai manusia yang terbatas oleh takdir dan ketentuan Allah, bukan mutlak milik makhluk tersebut. Karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang lemah yang tidak bahkan tidak memiliki kekuasaan apapun bahkan atas dirinya sendiri,

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya perkara yang awalnya “hanya” ditetapkan sebagai hak milik Allah Swt saja, akan tetapi Allah menganugerahkannya kepada Nabinya Saw. Meskipun begitu, hal tersebut tidak serta merta mengangkat beliau kepada derajat ketuhanan, atau menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah ta'ala. Berikut ini akan kami sebutkan contoh kecil dari hak serta sifat Allah Swt yang juga dianugrahkanNya kepada Hamba-hambaNya.

Syafa'at
Pada dasarnya, syafaat adalah hak prerogatif Allah ta'ala. Allah ta'ala berfirman
قل لله الشفاعة ( الزمر : 44)
Katakanlah : “ Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya”

Akan tetapi, Allah ta'ala juga memberi Rasulullah Saw dan para kekasihnya “jatah” dari syafa'ah tersebut. Tentunya, konsep syafa'ah yang diberikan oleh Allah ta'ala berbeda dengan apa yang dimilikiNya. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya:
أنا أول شافع و مشفع
Aku adalah orang pertama yang memberi syafa'at dan diberi izin memberi syafa'at
Dalam riwayat lain juga dikatakan
يشفع يوما القيامة الأمبياء ثم العلماء ثم الشهداء
Ada tiga orang yang bisa memberi syafa'at di hari kiamat, para Nabi, ulama, dan syuhada
Mengetahui Perkara Ghaib
Perkara ghaib adalah hal rahasia yang hanya diketahui oleh Allah ta'ala. Namun, terkadang Allah ta'ala memberikan izin kepada sebagian hambanya untuk mengetahui rahasianya ini. Hal ini sebagaimana yang tersirat dalam firmanNya :
علم الغيب فلا يظهر على غيبه أحدا*إﻻ من ارتضى من ريول (الجن : 26,27)
(Dia adalah tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya
Hidayah
Selain perkara yang telah disebutkan, masih ada lagi hak Allah ta'ala yang dikaruniakan kepada sebagian Hambanya, diantaranya adalah masalah hidayah. Pada dasarnya, hidayah ini adalah milik Allah ta'ala semata. Allah ta'ala berfirman
إنك ﻻ تهدي من احببت و لكن الله يهدي من يشاء (القصص : 56)
ٍSesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendakiNya
Akan tetapi, sifat memberi hidayah tersebut juga disematkan kepada Rasulullah Saw dalam firmanNya :
و إنك لتهدي إلى صراط مستقيم (الشرى : 52)
Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus

Tentu saja kedua hidayah tersebut memiliki konsep yang berbeda. Hal tersebut dapat difahami oleh orang-orang yang berakal yang memahami betul batas antar kholik dan makhluk. Jika tidak, tentu Allah ta'ala akan menambahkan spesifikasi tertentu untuk sifat dan hakNya yang diberikan kepada makhlukNya. Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi, bahkan Allah ta'ala menetapkan hidayah tanpa spesifikasi serta limitasi apapun . Hal itu dikarenakan kita semua dapat dengan mudah memahami perbedaan hal-hal tersebut dengan melihat afiliasinya. Apakah hal tersebut disandarkan kepada Allah ta'ala, atau kepada hambaNya.

Penalaran analogis dari apa yang telah kami paparkan, adalah implementasi etos ketuhanan dalam pribadi seorang makhluk. Hal ini seperti yang tercantum dalam Al qur'an tentang penyematan sifat  ri'fah dan rahmah kepada Rasulullah Saw dalam Firmannya :
بالمؤمنين رءوف رحيم ( التوبة : 128)
 Padahal dalam ayat lain, Allah ta'ala juga menyifati diriNya dengan sifat tersebut berkali-kali dalam Al qur'an. Diantaranya apa yang tercantum dalam surat at taubah :
رءوف رحيم( التوبة 117)
Meskipun begitu, kita tentu faham bahwasanya rouf dan rahmah Rasulullah Saw berbeda dengan rouf dan rohmahnya Allah Swt, meskipun dalam firman-firmanNya tersebut Allah ta'ala tidak “memperjelas“ sifat nabiNya tersebut dengan spesifikasi tertentu. Hal ini tak lain karena objek dari firman (Jawa: dawuh)  tersebut seharusnya dapat memahami batasan serta perbedaan antara hak dan sifat antara kholiq dan makhluk. Jika tidak, tentu Allah ta'ala akan menyifati RasulNya dengan tambahan spesifikasi seperti ra'fah ghoiru ra'fatina, dan rohim ghoiru rohmatina. Atau mengatakan rouf dan rohim tertentu, atau mengatakan roufnya manusia dan rahmahnya manusia. Akan tetapi hal tersebut tidak terjadi, bahkan Allah ta'ala menetapkan sifat ri'fah dan rahmah tersebut tanpa ada ikatan limitasi apapun. Dengan sangat gamblang, Allah ta'ala berfirman :
 بالمؤمنين رؤوف رحيم ( التوبة : 128)

Disarikan dari Mafahim yajib an tushohhah karangan Prof Dr Sayyid Muhammad bin 'alawi al Maliki Bab أمور مشترك بين الخالق و المخلوق