Judul :
Rowai’ al bayan fi al tafsir ayat al ahkam/
روائع البيان في تفسير ايات الأحكام
روائع البيان في تفسير ايات الأحكام
Penulis :
Dr Ali al Shobuni
Penerbit :
Daru Ihyait Turats al 'Arobi
Tebal :
2 Jilid
Studi Komprehensif terhadapnAyat Yuridis-Praktis
Dalam segala bidang diskursus ilmiah, sudah merupakan hal
yang asiomatif bahwasanya tidak semua orang memiliki wewenang ilmiah untuk ikut
andil di dalamnya. Tak terkecuali dalam konteks interpretasi al Qur’an.
Acapkali al Qur’an yang difahami secara literal meleset jauh dari esensi
kandungannya yang berimplikasi pada munculnya pemikiran-pemikiran sempalan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Oleh karena itulah, dibutuhkan
seperangkat instrumen yang dibutuhkan sebagai tendensi atas penafsiran tersebut,
baik aqli maupun naqli berikut standarisasi tentang personel yang memiliki otoritas
sebagai mufassir.
Sebagai firman Allah ta’ala, al Qur’an merupakan konstitusi
dasar bagi kaum muslimin dalam segala tindak tanduknya. Sejak awal pertama
diturunkan sampai sekarang, mutiara kandungan al Qur’an tak pernah habis untuk
dibahas. Ribuan jilid buku-buku tafsir sejak zaman klasik sampai sekarang terus
bermunculan dengan berbagai metodologi penafsiran yang variatif.
Di antara tafsir yang mengkolaborasikan berbagai metode
tersebut adalah Rowai’ al bayan fi al Tafsir ayat al
ahkam karangan Syekh Ali al Shobuni, guru besar dari fakultas
Syari’ah, universitas Ummul Quro’, Makkah al Mukarromah. Tafsir ini merupakan
perpaduan dari karakteristik tafsir klasik dan Modern. Pola tafsir Klasik yang
dikenal dengan kekayaan pembahasan serta sisi argumentasinya, sementara pola
modern yang sistematis sehingga mudah untuk difahami.
Meskipun menggunakan metodologi analitik(tahlil al lafdzi),
penulis tidak melakukan penafsiran secara keseluruhan terhadap teks-teks al
Qur’an seperti tafsir-tafsir analitik sebelumnya. Berbeda dengan tafsir Jalalain
atau tafsir Ibnu Katsir yang membahas keseluruhan ayat al Qur’an,
penulis hanya membatasi kajian pada sekitar 70 pembahasan yang termasuk dalam
kategori ayat ahkam atau sekitar 500 ayat saja. Hal ini seirama dengan pendapat
al Ghazali, al Razi dan Ibn al Arobi yang berpendapat bahwa secara eksplisit, kadar
ayat-ayat yuridis-praktis dalam al Qur’an adalah sekitar 500 ayat.
Sebagaimana yang ditegaskan penulis dalam prolog bukunya,
tafsir ini memuat sepuluh pembahasan urgen yang seringkali dibahas oleh ulama
lainnya. Pembahasan tersebut meliputi analisis per morfem(al tahlil al lafdzi),
ma’na global dari suatu ayat, asal muasal dari turunnya suatu ayat, relevansi
dengan ayat sebelum dan setelahnya, sisi-sisi bacaan mutawatir, sisi-sisi
I’rob, lataifut tafsir, hukum-hukum syariat, indikasi penting dari ayat, dan
hikmah tasyri’yang dikandung dalam ayat yang bersangkutan.
Meskipun tergolong tafsir kontemporer, tafsir ini memiliki bobot
ilmiah yang tak kalah dibandingkan dengan tafsir sebelumnya. Hal ini tak lain
dikarenakan tafsir ini sebenarnya merupakan rangkuman dari berbagai referensi
tafsir klasik yang disusun secara sistematis berikut analisis pribadi penulis yang tentu saja tidak lepas dari semangat objektifitas. Metode penafsiran yang
digunakan mirip dengan metodologi tafsir al munir karangan Dr Wahbah al
Zuhaili, baik gaya pembahasan maupun bahasanya, hanya saja tafsir ini lebih
variatif.
Dalam menginterpretasi suatu ayat, penulis selalu memulai
dengan analisis mendalam terhadap sisi morfologi yang berkaitan dengan ayat
yang ditafsirkan. Tindakan ini sangat tepat mengingat memahami morfem merupakan
kunci dasar dalam memahami bahasa apapun termasuk bahasa arab.
Kajian dilanjutkan dengan menerangkan maksud dari ayat
secara global dan ringkas layaknya tafsir tematik pada umumnya. Dalam sub bab
ini, penulis menggunakan metode yang mirip dengan tafsir-tafsir tematik klasik
seperti tafsir Jalalain dan tafsir Ibn Katsir.
Sebagai instrumen yang wajib diketahui seseorang sebelum
menafsirkan suatu ayat, tak lupa penulis menyebutkan asal-muasal yang memicu
turunnya suatu ayat, lalu menyambungnya dengan ragam bacaan dan I’robnya. Hal
ini merupakan sebuah keistimewaan dari tafsir ini karena akan membantu pembaca
untuk bisa memahami kronologi suatu pemikiran tafsir tanpa harus bersusah payah
memenuhi sendiri kualifikasinya.
Dalam pembahasan berikutnya, penulis menjabarkan tafsir dari
ayat secara rinci dengan menampilkan berbagai pemikiran mufassir terkenal di
era klasik. Lalu dilanjutkan dengan istimbat para pakar fiqih berkaitan dengan
konteks permasalahan yang sedang dibahas. Tak jarang penulis melakukan tarjih
dari beberapa pendapat yang ada secara objektif, serta mudah untuk diterima
oleh pembaca yang telah lebih dahulu dibekali pemahaman esensial dari suatu
ayat. Untuk sajian terakhir, penulis menutup kajian per bab dengan menyebutkan
hikmah tasyri’ dari ayat-ayat yang telah dibahas. Penulis juga banyak melakukan
sanggahan terhadap syubuhat yang dilontarkan kalangan di luar islam dengan
jawaban yang rasional-argumentatif.
Berbeda dengan kebanyakan tafsir klasik yang menampilkan
tafsir dalam bentuk instan, tafsir ini memiliki keistimewaan dengan menampilkan
terlebih dahulu perangkat yang perlu diketahui seseorang dalam menafsirkan
suatu ayat. Sehingga pembaca akan dapat dengan mudah mengikuti alur pemikiran
para pakar tafsir dan hukum di era klasik. Dengan membaca tafsir ini, kita
seakan-akan melanglang buana di tengah-tengah belantara pendapat para pakar
yang beraneka ragam. Tafsir ini sangat cocok dibaca oleh semua kalangan baik
pelajar maupun masyarakat umum. Bagi para pelajar, tafsir ini sangat membantu
dalam memahami kronologi dan metodologi para pakar fiqih dalam produk pemikiran
hukum yang mereka cetuskan.Wallahu a’lam