Sunday, January 27, 2013

Resensi Buku al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’






Judul                     : al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’
Penulis                 : Dr Muhammad Hasan Hitu
Penerbit              : Muassasah al Risalah
Tebal                     : 595 Halaman









Kajian Sistematis Teori Yurisprudensi Islam
                      Pengetahuan yang minim tentang periwayatan hadis, ekstrim dalam menyeleksi riwayat, serta sikap mendahulukan penalaran analogis(qiyâs jalîy) dibanding riwayat merupakan serangkaian fakta yang sering menjadi bahan kritikan ahlu hadis terhadap ahlul ro’yi.  Ahlul hadis mengklaim bahwa hukum yang dicetuskan oleh ahlul ro’yi hanya berdasarkan asumsi dan rasio an sich. Sedangkan kritik kubu ahlul ro’yi terhadap kubu ahlul hadis, umumnya menyangkut kelemahan mereka dalam memahami dalil, penalaran hukum berikut dalam berdialektika. Kubu ahlul hadis yang begitu menguasai riwayat berikut jalur geneologinya secara terperinci, justru bertekuk lutut dan bungkam dihadapan para ahlul ro’yi dalam setiap perhelatan diskusi dan perdebatan. Konsep pencetusan hukum yang berbeda antara kedua kubu tersebut, acapkali memicu friksi yang tajam antara kedua kubu. Saling kritik dan perang pemikiran yang terjadi diantara kedua kalangan, mulai menyulut api perpecahan yang amat menghawatirkan.
                      Itulah fenomena yang terjadi di abad kedua hijriah, sampai datang sosok yang mempersatukan kedua belah kubu, menumpas kelemahan ahlul hadis dalam berargumen, serta sikap ekstrim dan fanatik kubu ahlul ro’yi. Melalui karya monementalnya al risalah, Imam Muhammad bin idris al Syafi’I sukses merumuskan metodologi pencetusan hukum yang sistematis serta mempersatukan kedua kubu yang sebelumnya saling “berperang” dalam pemikiran jurispundensi Islam[1].
                      Meski baru menemukan bentuknya sebagai suatu disiplin ilmu mandiri setelah fiqih berkembang dan marak sebagai trend keilmuan, namun keberadaan Ushûl al fiqh seakan merupakan ruh dari keberlangsungan dan perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini dikarenakan, dalam memahami wahyu ilahi tersebut dibutuhkan seperangakat elemen yang harus dikuasai agar hukum yang dicetuskan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Diskursus terhadap elemen-elemen itulah yang oleh para ulama disebut sebagai ilmu Ushûl al Fiqih.
                      Sebagai disiplin ilmu yang diperuntukkan untuk calon-calon mujtahid, mayoritas buku Ushûl al fiqh dikarang dengan konsep kajian dan penulisan yang amat sulit difahami khususnya oleh pelajar-pelajar di zaman moderen. Padahal perubahan dan pergeseran budaya yang terus terjadi menuntut relevansi dan perubahan yang adaptif dari hukum itu sendiri. Diskursus komprehensif nan simpel tentang ilmu Ushûl al fiqh menjadi sebuah keniscayaan.  Atas dasar itulah, Dr Hasan hito menulis bukunya yang berjudul al Wajîz fî Ushûl al Tasyri’ yang merangkum intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik ke dalam buku ini.

Sebelum memulai kajian beliau dalam diskursus Ushûl al fiqh, penulis memulai bukunya dengan pengantar berupa penjelasan singkat tentang terminologi khusus yang digunakan oleh penulis dalam buku ini. Penulis juga menjelaskan secara spesifik referensi yang digunakannya berikut dekripsi dari manuskrip referensi-referensi tersebut. Urgensi dari penjelasan hal-hal ini adalah untuk memudahkan para pengkaji buku ini dalam melakukan kajian lebih lanjut dengan merujuk langsung dan melakukan studi komparatif ke sumber-sumber aslinya.
                      Pada bagian berikutnya penulis menuturkan motif penulisan buku tersebut dan pengalaman empiris beliau selama mengkaji dan mengamati paradigma kajian Ushûl al fiqh di zaman moderen ini. Penulis menguraikan panjang lebar kekurangan hasil pengamatan beliau terhadap para penuntut ilmu agama di zaman sekarang dibanding dengan ulama terdahulu khususnya penguasaan mereka terhadap ilmu Ushûl al fiqh. Karena itulah penulis banyak mempopulerkan dan menta’liq buku-buku Ushûl al fiqh klasik agar mudah difahami oleh para pelajar sekarang.  Pengantar ini diakhiri penulis dengan menjelaskan metodologi yang digunakan oleh penulis tentang metode kajian dan penulisan buku ini secara umum.
                      Pada bab selanjutnya penulis memulai dengan prolog berupa penjabaran singkat sejarah pra-kodifikasi ilmu Ushûl al fiqh oleh imam al Syafi’I termasuk polemik yang terjadi di zaman tersebut. Berikutnya penulis menjelaskan metodologi diskursus dan kodifikasi yang diterapkan oleh pakar Ushûl al fiqh klasik. Dari sini para pembaca dapat memahami dengan jelas perbedaan metodologi yang digunakan penulis dengan pakar Ushûl al fiqh  sebelum penulis.
                      Bab ini diakhiri dengan penjelasan buku-buku yang paling urgen yang dikarang dalam diskursus ilmu ini berikut tokoh-tokohnya yang berjasa dalam improvisasi ilmu ini dari satu era ke era berikutnya. Dalam bab ini penulis melakukan klasifikasi yang cukup unik dan jarang dibahas oleh ulama sebelumnya dengan mengklasifikasi pakar Ushûl al fiqh menjadi dua aliran besar, mutakallimin dengan metode deduksinya, serta fuqoha dengan metode induksinya. Setelah mencantumkan pengantar dan prolog singkat tersebut, barulah penulis masuk ke pembahasan dasar Ushûl al fiqh dan penjabarannya di bab berikutnya.
Jika kita perhatikan isi kajian buku ini, sekilas akan tampak bahwa buku merupakan transformasi-sistematif dari buku Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori . Metode penulisan seperti ini merupakan metode yang diterapkan oleh Musthofa al Khon dalam menulis bukunya al Fiqh al Manhaji. Jika penulis Fiqh al Manhaji secara eksplisit menegaskan bahwa buku tersebut merupakan transformasi-sistematis dari Mughni al Muhtaj karangan Imam Muhammad bin Ahmad al Khotîb al Syirbini, belum ada penegasan dari penulis bahwa buku ini merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori, walaupun tampaknya demikian. Entah apakah buku ini sengaja disusun dengan berorientasi pada buku tersebut, atau memang kemiripan ini muncul karena keduanya sama-sama intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik. Sebab seperti yang telah ketahui, Ghôyah al WUshûl merupakan elaborasi dari lub al WUshûl, sementara lub al WUshûl merupakan ringkasan dari Jam’u al Jawâmi’ yang merupakan intisari dari seluruh buku Ushûl al fiqh sebelumnya sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh penulisnya, Imam Abdul Wahhab bin Ali bin Abdil Kafi al Subki. Hanya saja, buku al Wajiz ini memiliki cakupan yang lebih sempit yaitu sekitar 46 referensi saja.  Namun baik al Fiqh al Manhaji maupun al Wajiz memiliki satu titik persamaan, dengan mengkaji keduanya akan memudahkan kita untuk memahami buku yang disistematisasikan tersebut.
Meskipun tergolong buku Ushûl al fiqh yang cukup tebal dengan kajiannya yang luas, namun penulis mengaku buku ini dikarang untuk kalangan pemula. Atas dasar inilah metodologi penulisan yang diterapkan diorientasikan untuk pemula. Penulis lebih fokus dalam menyebutkan masalah secara global tanpa membahasa secara radikal tiap-tiap bab yang ada. Penulis juga membatasi kajian pada pendapat mayoritas saja tanpa menyebutkan kontroversi pendapat yang ada, hanya saja penulis menggunakan terminologi tertentu yang mengindikasikan adanya kontroversi yang telah dijelaskan dalam prolog buku ini, berikut referensi berbentuk footnote. Hal ini akan sangat membantu bagi yang tertarik untuk meneliti lebih jauh. Penulis juga tidak menyebutkan keseluruhan  landasan normatif dari tiap pendapat yang diambilnya, penulis hanya menyebutkan dalil-dalil yang dianggap urgen pada tiap masalah. Namun apabila terdapat kontroversi pendapat di situ, penulis akan langsung menyanggah argumen dari pihak yang lemah sebagai indikator adanya perbedaan pendapat, tanpa menyebutkannya secara eksplisit.
Sesuai dengan komitmen awal penulisan, penulis berusaha menyusun buku ini seringkas mungkin dengan fokus ke pemahasan-pembahasan yang dianggap urgen untuk pemula. Berbeda dengan buku Ushûl al fiqh al Islâmi karangan Dr Wahbah al Zuhaili yang di dalamnya sarat dengan pembahasan ilmu kalam dan kontroversi pendapat antar sekte ilmu kalam, penulis tidak mencantumkan hal-hal yang tidak memiliki korelasi yang erat dengan diskursus Ushûl al fiqh seperti ilmu kalam dan semisalnya. Penulis juga meringkas pembahasan dengan tidak mencantumkan referensi dari hal-hal yang sudah aksiomatif dalam Ushûl al fiqh yang banyak tercantum dalam buku Ushûl al fiqh lainnya, gaya penulisan seperti ini memang agak berbeda dengan karya-karya penulis sebelumnya seperti al Hadîs al Mursal, Hujiyyatuhu wa Âtsâruhu fi al Fiqh al Islâmi dan al Imâm Syairôzi, Ârouhu al Ushûliyyah yang sarat dengan footnote berupa referensi dan elaborasi.
Hal lain yang menjadi keunikan buku ini, penulis tidak melakukan tarjîh pendapat-pendapat yang saling kontroversi sebagaimana yang dilakukan oleh Dr Wahbah dalam bukunya. Kalaupun tampak kecondongan beliau terhadap satu pendapat, atau bahkan tampak seperti tarjîh, beliau akan menjabarkan legalitas pendapat-pendapat tersebut dengan legitimasi dari pakar Ushûl al fiqh secara detail.
Seperti yang sebelumnya dijelaskan, buku ini tampak merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl, maka buku ini memiliki salah satu keistimewaan. Yaitu sifatnya yang merepresentasikan secara utuh apa yang ada di Ghôyah, namun dengan format penulisan yang lebih sederhana, serta susunan yang moderen-sistematis sehingga sangat cocok sebagai batu loncatan untuk memahami Ghôyah al WUshûl yang terkenal ruwet tersebut.
Sayangnya, buku yang cukup berharga ini amat sulit ditemukan di pasaran Indonesia. Selain itu, meski buku ini ditulis untuk pemula, namun bagi yang belum memahami konsep dasar Ushûl al fiqh disarankan untuk tidak langsung membaca buku ini. Buku ini sangat cocok dibaca bagi para pelajar yang telah menguasai dasar-dasar Ushûl al fiqh, terutama bagi yang sedang mengkaji Ghôyah al WUshûl akan sangat terbantu dengan adanya buku ini. Wallahu a’lam.




[1] Disadur dari prolog al Wajiz fi ushul al Tasyri’.

1 komentar:

  1. I got a suggestion for you. If you start blogging in English, more people will be able to understand the language, meaning that more will visit your site.

    ReplyDelete

please send your comment to me...this is will make my blog better.