Komunitas Blogger

Komunitas blogger

El Bashiroh

Majalah El Bashiroh

موقف وسطى تجاه الإنترنت

موقف وسطي تجاه الإنترنت

Showing posts with label Resensi. Show all posts
Showing posts with label Resensi. Show all posts

Sunday, January 27, 2013

Resensi Buku al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’






Judul                     : al Wajîz fi Ushûl al Tasyri’
Penulis                 : Dr Muhammad Hasan Hitu
Penerbit              : Muassasah al Risalah
Tebal                     : 595 Halaman









Kajian Sistematis Teori Yurisprudensi Islam
                      Pengetahuan yang minim tentang periwayatan hadis, ekstrim dalam menyeleksi riwayat, serta sikap mendahulukan penalaran analogis(qiyâs jalîy) dibanding riwayat merupakan serangkaian fakta yang sering menjadi bahan kritikan ahlu hadis terhadap ahlul ro’yi.  Ahlul hadis mengklaim bahwa hukum yang dicetuskan oleh ahlul ro’yi hanya berdasarkan asumsi dan rasio an sich. Sedangkan kritik kubu ahlul ro’yi terhadap kubu ahlul hadis, umumnya menyangkut kelemahan mereka dalam memahami dalil, penalaran hukum berikut dalam berdialektika. Kubu ahlul hadis yang begitu menguasai riwayat berikut jalur geneologinya secara terperinci, justru bertekuk lutut dan bungkam dihadapan para ahlul ro’yi dalam setiap perhelatan diskusi dan perdebatan. Konsep pencetusan hukum yang berbeda antara kedua kubu tersebut, acapkali memicu friksi yang tajam antara kedua kubu. Saling kritik dan perang pemikiran yang terjadi diantara kedua kalangan, mulai menyulut api perpecahan yang amat menghawatirkan.
                      Itulah fenomena yang terjadi di abad kedua hijriah, sampai datang sosok yang mempersatukan kedua belah kubu, menumpas kelemahan ahlul hadis dalam berargumen, serta sikap ekstrim dan fanatik kubu ahlul ro’yi. Melalui karya monementalnya al risalah, Imam Muhammad bin idris al Syafi’I sukses merumuskan metodologi pencetusan hukum yang sistematis serta mempersatukan kedua kubu yang sebelumnya saling “berperang” dalam pemikiran jurispundensi Islam[1].
                      Meski baru menemukan bentuknya sebagai suatu disiplin ilmu mandiri setelah fiqih berkembang dan marak sebagai trend keilmuan, namun keberadaan Ushûl al fiqh seakan merupakan ruh dari keberlangsungan dan perkembangan fiqih itu sendiri. Hal ini dikarenakan, dalam memahami wahyu ilahi tersebut dibutuhkan seperangakat elemen yang harus dikuasai agar hukum yang dicetuskan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Diskursus terhadap elemen-elemen itulah yang oleh para ulama disebut sebagai ilmu Ushûl al Fiqih.
                      Sebagai disiplin ilmu yang diperuntukkan untuk calon-calon mujtahid, mayoritas buku Ushûl al fiqh dikarang dengan konsep kajian dan penulisan yang amat sulit difahami khususnya oleh pelajar-pelajar di zaman moderen. Padahal perubahan dan pergeseran budaya yang terus terjadi menuntut relevansi dan perubahan yang adaptif dari hukum itu sendiri. Diskursus komprehensif nan simpel tentang ilmu Ushûl al fiqh menjadi sebuah keniscayaan.  Atas dasar itulah, Dr Hasan hito menulis bukunya yang berjudul al Wajîz fî Ushûl al Tasyri’ yang merangkum intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik ke dalam buku ini.

Sebelum memulai kajian beliau dalam diskursus Ushûl al fiqh, penulis memulai bukunya dengan pengantar berupa penjelasan singkat tentang terminologi khusus yang digunakan oleh penulis dalam buku ini. Penulis juga menjelaskan secara spesifik referensi yang digunakannya berikut dekripsi dari manuskrip referensi-referensi tersebut. Urgensi dari penjelasan hal-hal ini adalah untuk memudahkan para pengkaji buku ini dalam melakukan kajian lebih lanjut dengan merujuk langsung dan melakukan studi komparatif ke sumber-sumber aslinya.
                      Pada bagian berikutnya penulis menuturkan motif penulisan buku tersebut dan pengalaman empiris beliau selama mengkaji dan mengamati paradigma kajian Ushûl al fiqh di zaman moderen ini. Penulis menguraikan panjang lebar kekurangan hasil pengamatan beliau terhadap para penuntut ilmu agama di zaman sekarang dibanding dengan ulama terdahulu khususnya penguasaan mereka terhadap ilmu Ushûl al fiqh. Karena itulah penulis banyak mempopulerkan dan menta’liq buku-buku Ushûl al fiqh klasik agar mudah difahami oleh para pelajar sekarang.  Pengantar ini diakhiri penulis dengan menjelaskan metodologi yang digunakan oleh penulis tentang metode kajian dan penulisan buku ini secara umum.
                      Pada bab selanjutnya penulis memulai dengan prolog berupa penjabaran singkat sejarah pra-kodifikasi ilmu Ushûl al fiqh oleh imam al Syafi’I termasuk polemik yang terjadi di zaman tersebut. Berikutnya penulis menjelaskan metodologi diskursus dan kodifikasi yang diterapkan oleh pakar Ushûl al fiqh klasik. Dari sini para pembaca dapat memahami dengan jelas perbedaan metodologi yang digunakan penulis dengan pakar Ushûl al fiqh  sebelum penulis.
                      Bab ini diakhiri dengan penjelasan buku-buku yang paling urgen yang dikarang dalam diskursus ilmu ini berikut tokoh-tokohnya yang berjasa dalam improvisasi ilmu ini dari satu era ke era berikutnya. Dalam bab ini penulis melakukan klasifikasi yang cukup unik dan jarang dibahas oleh ulama sebelumnya dengan mengklasifikasi pakar Ushûl al fiqh menjadi dua aliran besar, mutakallimin dengan metode deduksinya, serta fuqoha dengan metode induksinya. Setelah mencantumkan pengantar dan prolog singkat tersebut, barulah penulis masuk ke pembahasan dasar Ushûl al fiqh dan penjabarannya di bab berikutnya.
Jika kita perhatikan isi kajian buku ini, sekilas akan tampak bahwa buku merupakan transformasi-sistematif dari buku Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori . Metode penulisan seperti ini merupakan metode yang diterapkan oleh Musthofa al Khon dalam menulis bukunya al Fiqh al Manhaji. Jika penulis Fiqh al Manhaji secara eksplisit menegaskan bahwa buku tersebut merupakan transformasi-sistematis dari Mughni al Muhtaj karangan Imam Muhammad bin Ahmad al Khotîb al Syirbini, belum ada penegasan dari penulis bahwa buku ini merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl karangan Imam Zakariya al Anshori, walaupun tampaknya demikian. Entah apakah buku ini sengaja disusun dengan berorientasi pada buku tersebut, atau memang kemiripan ini muncul karena keduanya sama-sama intisari dari buku-buku Ushûl al fiqh klasik. Sebab seperti yang telah ketahui, Ghôyah al WUshûl merupakan elaborasi dari lub al WUshûl, sementara lub al WUshûl merupakan ringkasan dari Jam’u al Jawâmi’ yang merupakan intisari dari seluruh buku Ushûl al fiqh sebelumnya sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh penulisnya, Imam Abdul Wahhab bin Ali bin Abdil Kafi al Subki. Hanya saja, buku al Wajiz ini memiliki cakupan yang lebih sempit yaitu sekitar 46 referensi saja.  Namun baik al Fiqh al Manhaji maupun al Wajiz memiliki satu titik persamaan, dengan mengkaji keduanya akan memudahkan kita untuk memahami buku yang disistematisasikan tersebut.
Meskipun tergolong buku Ushûl al fiqh yang cukup tebal dengan kajiannya yang luas, namun penulis mengaku buku ini dikarang untuk kalangan pemula. Atas dasar inilah metodologi penulisan yang diterapkan diorientasikan untuk pemula. Penulis lebih fokus dalam menyebutkan masalah secara global tanpa membahasa secara radikal tiap-tiap bab yang ada. Penulis juga membatasi kajian pada pendapat mayoritas saja tanpa menyebutkan kontroversi pendapat yang ada, hanya saja penulis menggunakan terminologi tertentu yang mengindikasikan adanya kontroversi yang telah dijelaskan dalam prolog buku ini, berikut referensi berbentuk footnote. Hal ini akan sangat membantu bagi yang tertarik untuk meneliti lebih jauh. Penulis juga tidak menyebutkan keseluruhan  landasan normatif dari tiap pendapat yang diambilnya, penulis hanya menyebutkan dalil-dalil yang dianggap urgen pada tiap masalah. Namun apabila terdapat kontroversi pendapat di situ, penulis akan langsung menyanggah argumen dari pihak yang lemah sebagai indikator adanya perbedaan pendapat, tanpa menyebutkannya secara eksplisit.
Sesuai dengan komitmen awal penulisan, penulis berusaha menyusun buku ini seringkas mungkin dengan fokus ke pemahasan-pembahasan yang dianggap urgen untuk pemula. Berbeda dengan buku Ushûl al fiqh al Islâmi karangan Dr Wahbah al Zuhaili yang di dalamnya sarat dengan pembahasan ilmu kalam dan kontroversi pendapat antar sekte ilmu kalam, penulis tidak mencantumkan hal-hal yang tidak memiliki korelasi yang erat dengan diskursus Ushûl al fiqh seperti ilmu kalam dan semisalnya. Penulis juga meringkas pembahasan dengan tidak mencantumkan referensi dari hal-hal yang sudah aksiomatif dalam Ushûl al fiqh yang banyak tercantum dalam buku Ushûl al fiqh lainnya, gaya penulisan seperti ini memang agak berbeda dengan karya-karya penulis sebelumnya seperti al Hadîs al Mursal, Hujiyyatuhu wa Âtsâruhu fi al Fiqh al Islâmi dan al Imâm Syairôzi, Ârouhu al Ushûliyyah yang sarat dengan footnote berupa referensi dan elaborasi.
Hal lain yang menjadi keunikan buku ini, penulis tidak melakukan tarjîh pendapat-pendapat yang saling kontroversi sebagaimana yang dilakukan oleh Dr Wahbah dalam bukunya. Kalaupun tampak kecondongan beliau terhadap satu pendapat, atau bahkan tampak seperti tarjîh, beliau akan menjabarkan legalitas pendapat-pendapat tersebut dengan legitimasi dari pakar Ushûl al fiqh secara detail.
Seperti yang sebelumnya dijelaskan, buku ini tampak merupakan sistematisasi dari Ghôyah al WUshûl, maka buku ini memiliki salah satu keistimewaan. Yaitu sifatnya yang merepresentasikan secara utuh apa yang ada di Ghôyah, namun dengan format penulisan yang lebih sederhana, serta susunan yang moderen-sistematis sehingga sangat cocok sebagai batu loncatan untuk memahami Ghôyah al WUshûl yang terkenal ruwet tersebut.
Sayangnya, buku yang cukup berharga ini amat sulit ditemukan di pasaran Indonesia. Selain itu, meski buku ini ditulis untuk pemula, namun bagi yang belum memahami konsep dasar Ushûl al fiqh disarankan untuk tidak langsung membaca buku ini. Buku ini sangat cocok dibaca bagi para pelajar yang telah menguasai dasar-dasar Ushûl al fiqh, terutama bagi yang sedang mengkaji Ghôyah al WUshûl akan sangat terbantu dengan adanya buku ini. Wallahu a’lam.




[1] Disadur dari prolog al Wajiz fi ushul al Tasyri’.

Monday, April 30, 2012

Resensi Tafsir Rowai’ al bayan fi al tafsir ayat al ahkam

Judul                     : Rowai’ al bayan fi al tafsir ayat al ahkam/
                               روائع البيان في تفسير ايات الأحكام
Penulis                 : Dr Ali al Shobuni
Penerbit              : Daru Ihyait Turats al 'Arobi
Tebal                     : 2 Jilid
Studi Komprehensif terhadapnAyat Yuridis-Praktis

Dalam segala bidang diskursus ilmiah, sudah merupakan hal yang asiomatif bahwasanya tidak semua orang memiliki wewenang ilmiah untuk ikut andil di dalamnya. Tak terkecuali dalam konteks interpretasi al Qur’an. Acapkali al Qur’an yang difahami secara literal meleset jauh dari esensi kandungannya yang berimplikasi pada munculnya pemikiran-pemikiran sempalan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Oleh karena itulah, dibutuhkan seperangkat instrumen yang dibutuhkan sebagai tendensi atas penafsiran tersebut, baik aqli maupun naqli berikut standarisasi tentang personel yang memiliki otoritas sebagai mufassir.
Sebagai firman Allah ta’ala, al Qur’an merupakan konstitusi dasar bagi kaum muslimin dalam segala tindak tanduknya. Sejak awal pertama diturunkan sampai sekarang, mutiara kandungan al Qur’an tak pernah habis untuk dibahas. Ribuan jilid buku-buku tafsir sejak zaman klasik sampai sekarang terus bermunculan dengan berbagai metodologi penafsiran yang variatif.
Di antara tafsir yang mengkolaborasikan berbagai metode tersebut adalah Rowai’ al bayan fi al Tafsir ayat al ahkam karangan Syekh Ali al Shobuni, guru besar dari fakultas Syari’ah, universitas Ummul Quro’, Makkah al Mukarromah. Tafsir ini merupakan perpaduan dari karakteristik tafsir klasik dan Modern. Pola tafsir Klasik yang dikenal dengan kekayaan pembahasan serta sisi argumentasinya, sementara pola modern yang sistematis sehingga mudah untuk difahami.
Meskipun menggunakan metodologi analitik(tahlil al lafdzi), penulis tidak melakukan penafsiran secara keseluruhan terhadap teks-teks al Qur’an seperti tafsir-tafsir analitik sebelumnya. Berbeda dengan tafsir Jalalain atau tafsir Ibnu Katsir yang membahas keseluruhan ayat al Qur’an, penulis hanya membatasi kajian pada sekitar 70 pembahasan yang termasuk dalam kategori ayat ahkam atau sekitar 500 ayat saja. Hal ini seirama dengan pendapat al Ghazali, al Razi dan Ibn al Arobi yang berpendapat bahwa secara eksplisit, kadar ayat-ayat yuridis-praktis dalam al Qur’an adalah sekitar 500 ayat.
Sebagaimana yang ditegaskan penulis dalam prolog bukunya, tafsir ini memuat sepuluh pembahasan urgen yang seringkali dibahas oleh ulama lainnya. Pembahasan tersebut meliputi analisis per morfem(al tahlil al lafdzi), ma’na global dari suatu ayat, asal muasal dari turunnya suatu ayat, relevansi dengan ayat sebelum dan setelahnya, sisi-sisi bacaan mutawatir, sisi-sisi I’rob, lataifut tafsir, hukum-hukum syariat, indikasi penting dari ayat, dan hikmah tasyri’yang dikandung dalam ayat yang bersangkutan.
Meskipun tergolong tafsir kontemporer, tafsir ini memiliki bobot ilmiah yang tak kalah dibandingkan dengan tafsir sebelumnya. Hal ini tak lain dikarenakan tafsir ini sebenarnya merupakan rangkuman dari berbagai referensi tafsir klasik yang disusun secara sistematis berikut analisis pribadi penulis yang tentu saja tidak lepas dari semangat objektifitas. Metode penafsiran yang digunakan mirip dengan metodologi tafsir al munir karangan Dr Wahbah al Zuhaili, baik gaya pembahasan maupun bahasanya, hanya saja tafsir ini lebih variatif.
Dalam menginterpretasi suatu ayat, penulis selalu memulai dengan analisis mendalam terhadap sisi morfologi yang berkaitan dengan ayat yang ditafsirkan. Tindakan ini sangat tepat mengingat memahami morfem merupakan kunci dasar dalam memahami bahasa apapun termasuk bahasa arab.
Kajian dilanjutkan dengan menerangkan maksud dari ayat secara global dan ringkas layaknya tafsir tematik pada umumnya. Dalam sub bab ini, penulis menggunakan metode yang mirip dengan tafsir-tafsir tematik klasik seperti tafsir Jalalain dan tafsir Ibn Katsir.
Sebagai instrumen yang wajib diketahui seseorang sebelum menafsirkan suatu ayat, tak lupa penulis menyebutkan asal-muasal yang memicu turunnya suatu ayat, lalu menyambungnya dengan ragam bacaan dan I’robnya. Hal ini merupakan sebuah keistimewaan dari tafsir ini karena akan membantu pembaca untuk bisa memahami kronologi suatu pemikiran tafsir tanpa harus bersusah payah memenuhi sendiri kualifikasinya.
Dalam pembahasan berikutnya, penulis menjabarkan tafsir dari ayat secara rinci dengan menampilkan berbagai pemikiran mufassir terkenal di era klasik. Lalu dilanjutkan dengan istimbat para pakar fiqih berkaitan dengan konteks permasalahan yang sedang dibahas. Tak jarang penulis melakukan tarjih dari beberapa pendapat yang ada secara objektif, serta mudah untuk diterima oleh pembaca yang telah lebih dahulu dibekali pemahaman esensial dari suatu ayat. Untuk sajian terakhir, penulis menutup kajian per bab dengan menyebutkan hikmah tasyri’ dari ayat-ayat yang telah dibahas. Penulis juga banyak melakukan sanggahan terhadap syubuhat yang dilontarkan kalangan di luar islam dengan jawaban yang rasional-argumentatif.
Berbeda dengan kebanyakan tafsir klasik yang menampilkan tafsir dalam bentuk instan, tafsir ini memiliki keistimewaan dengan menampilkan terlebih dahulu perangkat yang perlu diketahui seseorang dalam menafsirkan suatu ayat. Sehingga pembaca akan dapat dengan mudah mengikuti alur pemikiran para pakar tafsir dan hukum di era klasik. Dengan membaca tafsir ini, kita seakan-akan melanglang buana di tengah-tengah belantara pendapat para pakar yang beraneka ragam. Tafsir ini sangat cocok dibaca oleh semua kalangan baik pelajar maupun masyarakat umum. Bagi para pelajar, tafsir ini sangat membantu dalam memahami kronologi dan metodologi para pakar fiqih dalam produk pemikiran hukum yang mereka cetuskan.Wallahu a’lam

Friday, February 24, 2012

Resensi Buku at Tandid biman 'addada at Tauhid (التنديد بمن عدد التوحيد)

Judul                     : at Tandid biman 'addada at Tauhid
Penulis                 : As Sayyid Hasan bin 'Ali as seggaf
Penerbit              : Darul Imam An Nawawi
Tebal                     : 64 Halaman

Menguak Absurdisitas Pemikiran Ibnu Taimiyyah
                Dalam kancah pemikiran intelektual umat islam, nama Ahmad ibnu taimiyyah al harroni tentu bukanlah nama yang asing. Sebab, ide-ide besar sosok yang kontroversional ini mendapat "apresiasi" luar biasa umat islam di masanya maupun kurun setelahnya. Bahkan, hingga saat ini pemikiran-pemikiran beliau masih terus dikaji dan banyak mempengaruhi (baca : mengontaminasi) pemikir-pemikir muslim setelahnya.
                Diantara Pemikiran al harroni tentang teologi yang paling fenomenal adalah konsep klasifikasi tauhid yang diusungnya. Beliau mempunyai pemikiran baru (baca : bid’ah) dalam kancah teologis, bahwa tauhid yang merupakan hal paling fundamentalis dalam diskursus teologis diklasifikasi menjadi tiga bagian,  yakni Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid al-Asma’ wal al-Shifat. Dengan konsep ini, seorang yang telah mengakui keesaan Allah ta'ala belum dapat dikategorikan sebagai orang muslim karena ia hanya mengakui tauhid rububiyyah. Seseorang dapat dikatakan muslim jika ia telah mengakui tauhid uluhiyyah dengan tidak menyekutukan Allah ta'ala dalam hal peribadatan.
                Paradigma klasifikasi tauhid ini, oleh para pengikutnya dikatakan sebagai hasil riset beliau ( istiqro ) terhadap nash-nash syariat untuk memudahkan kaum muslimin dalam memahami tauhid. Di sisi lain, pemikiran beliau ini mendapat reaksi keras dari ulama lain karena penuh dengan absurdisitas. Lebih dari itu, ulama yang kontra dengan pemikiran beliau bahkan mengklaim bahwa konsep klasifikasi tauhid tersebut bukan hanya tidak memiliki landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga merupakan alat untuk menjustifikasi penkafiran beliau terhadap orang-orang yang tidak sefaham dengannya.
                Para pakar teologi telah banyak menelurkan karya-karya besar untuk menyingkap kerancuan klasifikasi tauhid tersebut. Kajian mereka tersebar dalam banyak literatur yang berlainan. Diantara buku yang secara khusus mengungkap absurdisitas klasifikasi tauhid  ini adalah buku at tandid biman 'adddada at tauhid karangan as sayyid Hasan bin 'Ali as segaf asal Yordania.
                Buku ini dimulai dengan prolog berupa penjelasan secara singkat sisi historis serta substansi konsep klasifikasi tauhid tersebut berikut landasan normatifnya. Disamping itu penulis juga mengutip komentar para ulama terhadap pencetus konsep ini dan orang yang berjasa besar dalam menyebarkannya. Tentu uraian pembuka ini akan memberikan pemahaman awal kepada pembaca yang belum begitu mengenal konsep ini akan permasalahan yang akan diuraikan lebih detail pada bagian berikutnya.
                Kajian dilanjutkan dengan mengungkap kerancuan substansial dari klasifikasi tauhid ini dari berbagai persfektif keilmuan. Dalam pembahasan utama buku ini, penulis mengungkapkan kerancuan klasifikasi tersebut melalui pendekatan linguistik, historis, metodologis, serta pijakan ilmiah yang digunakan. Seluruh sisi argumentatif konsep inipun tak luput dari kritik penulis. Di sini penulis terlihat dengan lihai mengungkapkan absurdisitas dari interpretasi al harroni berkenaan dengan argumen yang digunakannya dalam menjustifikasi pemikirannya tersebut berikut menjelaskan interpretasi yang seharusnya dengan referensi yang jelas. Penulis bahkan mengutip konsesus para pakar teologi yang menutup celah bagi kemungkinan kebenaran konsep ini.
                Pada bagian berikutnya penulis menguraikan kerancuan ideologi-ideologi yang berdiri diatas konsep klasifikasi tauhid terebut. Seperti ideologi takfir terhadap orang-orang  yang bertawassul, istighotsah dan lain sebagainya, serta akidah tajsim dan tasybih yang merupakan implikasi dari konsep tauhid asma was sifat. Hal menarik lain adalah, penulis juga menyertakan ideologi yang dianut ahlus sunnah wal jama'ah sebagai komparasi berikut pijakan masing-masing, meski tentunya tak bisa lepas dari subjektifitas penulis.
                Terakhir, tidak cukup dengan melakukan kritik sarkastis terhadap konsep tauhid ini, secara implisit penulis juga meberikan vonis takfir terhadap penganut konsep tersebut dengan mengutip pendapat pakar-pakar teologi terhadap bentuk implikatif konsep tersebut. Tauhid asma was sifat terlihat mendapat sorotan khusus. Hal ini tak lain karena klasifikasi tauhid yang terakhir ini memiliki dampak yang paling berbahaya dibanding dua klasifikasi lainnya. Tauhid asma was sifat inilah yang mengiring ibnu taymiyyah serta pengikut-pengikutnya dalam ideologi tasybih yang mendapat kecaman dari semua ulama di eranya, bahkan menyebabkan beliau mendekam di penjara.
                Setelah menguraikan panjang lebar tentang konsep klasifikasi tauhid tersebut berikut absurdisitas yang terkandung di dalamnya, penulis memberikan suplemen bab yang berisi beberapa sampel dari kesesatan yang terkandung dalam komentar buku aqidah thohawiyyah yang ditulis oleh ibnu abil 'iz. Perlu diketahui bahwa beliau adalah salah seorang penerus ibnu taimiyyah yang memiliki andil besar dalam mempertahankan eksistensi pemikiran ibnh taimiyyah serta karyanya menjadi rujukan utama pengikut ibnu taimiyyah dalah hal ideologi. Suplemen bab ini mengindikasikan bahwa buku ini sebenarnya ditulis sebagai counter terhadapa syarah aqidah thohawiyyah tersebut. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan penulis dalam banyak bagian di buku ini.
                Al hasil, isi buku ini mengetengahkan argumen-argumen yang menyingkap absurdisitas pemikiran ibnu taimiyyah tersebut, disamping juga mematahkan tuduhan-tuduhan miring yang sering dilontarkan terhadap pengikut ahlus sunnah wal jama'ah sebagai imbas dari klasifikasi tauhid tersebut. Materi kajian yang begitu komprehensif dan metodologis menjadikannya sebagai buku yang wajib dibaca bagi orang-orang yang bertanggung jawab melindungi ummat dari pemikiran sesat yang terlanjur menyebar ini.

               


Wednesday, August 24, 2011

Resensi Buku Minhat al Hamid Syarah Jauharoh al Tauhid (منحة الحميد علي شرح جوهرة التوحيد)





Judul                : منحة الحميد علي شرح جوهرة التوحيد /Minhatul Hamid ‘ala syarhi Jauharotut Tauhid
Penulis             : Ust. Qoimuddin
Penerbit           : Ponpes Darul Lughah wad Da’wah
Tebal               : 351 Halaman




Diskusi Ilmiah Seputar Akidah
Seiring dengan maraknya trend gaya hidup hedonis di akhir zaman ini, penyakit apriori terhadap nilai-nilai agama yang menimpa sebagian besar manusia sudah mencapai strata akut. Sementara itu agama Islam tiada henti-hentinya menerima serangan rudal-rudal imprealisme dari  musuh-musuhnya. Berbagai sektor ajaran Islampun tak luput dari incaran mereka. Tak ayal, dalam tempo yang relatif singkat, seorang yang tadinya muslim telah berganti identitas menjadi kafir. Yang sangat memprihatinkan, fenomena transformasi identitas ini terjadi dengan begitu halus tanpa disadari oleh para pelakunya. Realita ini sekaligus menjadi justifikasi terhadap sabda Rasulullah saw
 يصبح الرجل مؤمنا و يمسى كافرا
ketika itu seorang yang mu’min di pagi hari menjadi kafir di sore hari.
Teologi, ilmu ketuhanan atau konsep ketuhanan serta ideologi merupakan aspek yang paling rentan mendapat serangan. Hal ini tak lain karena keduanya merupakan fondasi yang menjadi motor penggerak segala aktivitas seseorang. Aspek yang termasuk dalam diskursus ilmu akidah ini merupakan neraca sekaligus filter yang mampu melakukan seleksi terhadap faham, ideologi, serta pemikiran lain yang juga hidup berdampingan. Jika fondasi ini telah terkikis atau samasekali habis, seseorang sudah tidak lagi memiliki media untuk menilai, menimbang, apalagi menyeleksi faham lain yang mengitarinya.
Rupanya hal inilah yang mengetuk hati ustadz Qoimuddin, ketua selaligus penanggung jawab Qismu Tarbiyah di Pondok pesantren Darul Lughah wad Da’wah untuk ikut memberikan andil dalam melindungi kemurnian akidah Islam dari berbagai serangan ideologi yang saat ini sedang gencar-gencarnya. Tak cukup hanya dengan kuliah yang beliau sampaikan terhadap kader-kader ulama (baca : santri), beliau juga menulis sebuah kitab dalam wacana teologis yang berjudul Minhatul Hamid yang merupakan komentar dari nadzom Jauharotut Tauhid karangan Syekh Ibrohim Al Laqoni (w. 1041 H).
            Secara garis besar kitab ini mengklasifikasi pembahasan ilmu tauhid menjadi empat kategori. Yaitu uluhiyyat, nubuwwat, sam’iyyat, dan ruhaniyyat. Sementara Kajian utama kitab ini tak lepas dari dua topik penting bagi umat Islam, yaitu akidah (teologis) dan tasawwuf (akhlak).
            Kajian dimulai dengan prolog berupa dasar-dasar ilmu tauhid dan hal-hal transendental yang wajib diketahui dan diimani oleh setiap orang. Seperti Definisi ilmu tauhid, objek pembahasan,serta hal-hal yang berhubungan dengan ma’rifat Allah ta’ala, hukum iman seorang muqollid, masa fatroh serta bentuk implikatifnya.
            Dalam konteks kekinian, muatan-muatan yang tersaji dalam beberapa sub pokok bahasan dalam kitab ini lebih diarahkan pada rehabilitasi akidah. Implikasinya, kitab ini memiliki konsep pembahasan dan argumentasi yang agak berbeda dengan kitab-kitab yang senafas dengannya.
            Dari sisi pembahasan, kitab ini tidak menerapkan konsep studi komparatif  seperti kebanyakan ulama dalam kitab-kitab mereka.  Jika kita menelaah karangan ulama-ulama ketika menyinggung masalah teologis, baik klasik maupun kontemporer semisal Usul fiqh Islami karangan Dr. Wahbah Az Zuhaili dan Rawai’ul bayan karangan Dr. Ali Ash Shobuni, kita akan menemukan komparasi berbagai  sekte ideologi dalam Islam seperti Asy’ariah, mu’tazilah dan maturidiyyah. Penulis lebih memfokuskan kajian pada madzhab asy’ariah yang merupakan madzhab tauhid dengan kuantitas penganut tebesar.
            Sedangkan dari sisi argumentasi, penulis cenderung menggunakan dalil naqli dan sedikit sekali menggunakan dalil aqli (rasio). Kalaupun ada, hanya pada beberapa masalah yang mengharuskan menggunakan rasio. Berbeda dengan pendahulunya semisal Hasyiyah Sanusi yang banyak sekali menggunakan rasio sebagai tendensi. Hal ini dikarenakan kitab-kitab teologi terdahulu lebih diorientasikan untuk mempertahankan ideology asy’arisme serta membantah ideologi-ideologi lain, khususnya mu’tazilah, yang telah terkontaminasi oleh kesesatan sebagian filsafat yang terus menyerang asy’arisme.
            Dari sisi metodologi penyusunan, kitab ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kitab Al Ajwibah Al Gholiyah karangan Al Habib Zein bin Ibrohim bin Smith. Konsep Tanya jawab yang diterapkan memiliki nilai plus tersendiri dalam memudahkan orang-orang yang mengkaji kitab ini. Pertanyaan-pertanyaan seputar teologi disusun dengan rapi dan dijawab dengan sajian dalil-dalil yang  ilmiah-argumentatif dari alqur’an maupun hadis. Kerangka penulisannya memiliki peta yang jelas,terarah dan sistematis. Konsep seperti ini justru menepis statement  Imam Abu Hamid Al Ghazali dalam karyanya Iljamul ‘Awam, yang intinya melarang orang untuk menanyakan tentang hal-hal transendental karena dunia akidah adalah area rawan yang tidak semua orang bisa melaluinya, sedangkan orang awam tidak akan pernah faham.
            Kitab ini juga memiliki kajian khusus tentang beberapa kerancuan (syubuhat) yang sering dilontarkan rival-rival ahlus sunnah, baik intern agama maupun antar agama. Hal ini akan membantu pengkaji kitab ini dalam membantah tuduhan-tuduhan sarkastis yang acapkali dilontarkan untuk mengotori maupun melemahkan keyakinan umat Islam terhadap ahlus sunnah. Kolaborasi dalil yang dikemas dengan metodologi yang tepat membuat argumentasi penulis begitu kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
            Sayangnya, meskipun argumentasi yang dilontarkan oleh penulis bersifat argumentatif-referentif, penulis tidak langsung mencantumkan referensinya dalam bentuk footnote seperti kebanyakan penulis kontemporer. Hal ini akan menyulitkan pengkaji kitab ini untuk mereferensi kitab ini dan melakukan kajian lebih lanjut. Meskipun begitu, di akhir kitab ini penulis mencantumkan 56 referensi primer maupun sekunder dalam daftar pustaka. Meski  tentunya tidak mudah untuk mengkaji referensi tersebut satu-persatu terutama bagi pemula, mengingat sebagiannya adalah kitab-kitab tebal yang berjilid-jilid.
            ‘Ala kulli hal, kitab ini tidak hanya wajib dibaca, baik oleh kalangan intelektual atau orang awam. Namun juga sebagai jawaban atas obsesi rival-rival ahlus sunnah yang sering mengusik keimanan kita dan mewaspadai berbagai macam aliran yang tidak sesuai dengan faham ahlus sunnah wal jama’ah. Buku ini teramat penting dimiliki, sebagai benteng akidah dari berbagai fitnah ahli bid’ah yang banyak muncul di akhir zaman dengan bahasa yag ringan dan mudah difahami.



Saturday, August 13, 2011

Resensi Buku Al Syamsu Al Muniroh(الشمس المنيرة)


Judul : Al Syamsu Al Muniroh (الشمس المنيرة)
Penulis : Al Habib Ali Bin Hasan Baharun
Penerbit : Pondok Pesantren Darul Lughah Wad Da’wah
Tebal : 2 Jilid (424 hal. dan 380 hal.)

Ensiklopedia Fiqh Ibadah


Sebagai makhluk yang diberi karakteristik kemampuan menalar oleh Allah ta’ala, manusia memiliki insting religiulitas dari dalam dirinya yang di dapat dari hasil tafakkur terhadap fenomena-fenomena alam di sekitarnya. Kesadaran ini dapat meluap-luap dan menuntut ruang ekspresi dalam alam realitas. Namun, manusia tidak memiliki hak untuk menentukan konsep ibadah mana yang akan diterima dan dikehendaki Allah ta’ala. Menentukan cara beribadah merupakan hak prerogratif yang hanya dimiliki Allah semata dan manusia tidak diberi ruang untuk melakukan intervensi. Atas dasar faktor-faktor inilah, beberapa bentuk ibadah yang tidak pernah diajarkan (ghoiru masyru’) adalah batil menurut persfektif fiqh.
Dari sinilah Allah ta’ala mengutus beberapa utusan kepada manusia (baca: Nabi) untuk menjelaskan konsep-konsep beribadah tersebut. Melalui lisan para utusan itulah, dengan dibarengi kitab suci merupakan landasan normatif yang menjadi sandaran syariat yang digariskan oleh Allah ta’ala. Landasan normatif tersebut kemudian melalui proses penyederhanaan melalui ijtihad para ulama yang memiliki kapasitas sebagai pewaris tugas kenabian sehingga mudah untuk difahami dan dipraktekkan oleh manusia. Hasil Ijtihad tersebut kemudian dikodifikasi dalam kitab-kitab mereka yang kita kenal dengan istilah kutubul fiqh.
Sebagai produk ijtihadi yang mengatur tindak tanduk manusia, fiqh selalu berkembang secara dinamis dan fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman. Antara kitab fiqh yang satu dengan yang lainnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan latarbelakang penulisnya. Terkadang masalah yang dianggap urgen oleh penulis yang satu diabaikan oleh penulis yang lain. Bertolak dari hal inilah, penting kiranya muncul satu kitab yang mengkolaborasikan berbagai kitab tersebut, baik klasik maupun kontemporer secara selektif sebagai resume dan komparasi dari berbagai kitab fiqh tersebut. Diantara kitab yang menjawab kebutuhan tersebut adalah Asysyamsul muniroh yang disusun oleh al habib Ali bin Hasan Baharun.
kitab ini mendapat apresiasi dan sanjungan dari Al ‘Allamah Al Habib Zein bin Ibrohim bin smith dan Al ‘Allamah Al habib Salim bin Abdullah Asy Syatiri sebagai kitab yang mengumpulkan banyak masalah fiqh yang sangat urgen. Sebagai kitab yang bermula dari catatan kecil penulis, kitab ini memiliki kelebihan dengan menyimpan faidah-faidah fiqh urgen yang sering kita butuhkan dalam kasus sederhana sehari-hari yang acap kali terjadi, selain itu penulis juga langsung mencantumkan referensi dari setiap masalah yang disebutkan sehingga memudahkan bagi yang membacanya untuk melakukan kajian yang lebih lanjut. Kitab ini bermula dari sebuah catatan kecil penulis ketika sedang meniti studinya di Rubat Al Jufri Madinah. Sudah menjadi kebisaan di Rubat Madinah, pengajian yang di sampaikan oleh para masyayikh tidak hanya terfokus pada harokat dan ma’na ibaroh kitab seperti kebanyakan pesantren di Indonesia. Lebih dari itu, materi yang disampaikan merupakan resume dari berbagai kitab klasik yang dipilih secara selektif sebagai bentuk komentar dan komparasi dari kitab yang sedang dikaji. Selanjutnya para santri melakukan penelitian lebih lanjut tentang dari mana materi-materi tersebut berasal (referensi).
Pada dasarnya, penyusun tidak banyak memuat pandangan pribadi beliau dalam kitab ini. sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kitab yang selesai pada hari Arofah tahun 1423 H ini tak lain merupakan kompilasi ibaroh fiqh. Tak heran, jika mayoritas hukum yang ditampilkan hanya mereferensi khazanah cendekiawan muslim, baik klasik maupun kontemporer. Berbagai pandangan tersebut kemudian diformulasikan dalam berbagai sub kajian (bab). Sistematika kajiannya pun telah menggunakan susunan modern.
Ketika pertama kali membaca kitab ini, mungkin akan terlintas di benak kita bahwa kitab ini tak ubahnya ensiklopedia kecil yang hanya menerapkan konsep copas (copy paste) dalam penyusunannya, namun Jika kita mengkaji secara komprehensif isi kitab ini, kita akan dibuat kagum dengan ketelatenan penyusunnya dalam menyeleksi berbagai ibaroh fiqh dari berbagai Kitab. Sebab jika kita amati baik-baik, ibaroh –ibaroh yang ditampilkan merupakan ibaroh-ibaroh pilihan yang merupakan keunikan tersendiri yang tidak terdapat dalam kitab lainnya. Dalam beberapa masalah beliau juga memberikan catatan-catatan penting berupa penjelasan dari kata dan istilah yang kurang begitu dimengerti (ghorib), beliau juga memberikan sedikit komentar sebagai tambahan dari beberapa ibaroh yang dirasa perlu dalam bentuk footnote. Disamping itu, beliau juga meringkas beberapa ibaroh yang terlalu panjang dengan tetap menjaga esensi dan maksud dari ibaroh tersebut agar untuk menjaga efektifitas kajian.
Dari sisi pembahasan, kitab ini mirip dengan kitab Safinatun Naja yang membatasi kajian dalam lingkup permasalahan ubudiyyah (ceremony ritual). Masalah yang dibahas terbatas pada masalah Thoharoh (bersuci), shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (transaksi), munakahah (pernikahan) dan jinayat (hukum pidana) tidak dibahas dalam kitab ini. Hal ini melahirkan tantangan baru yang cukup menarik, sebab tidak mudah untuk membuat takmilah (sekuel) dari kitab ini mengingat kekayaan dan sistematika kitab tersebut yang sulit untuk dibuat bandingannya.
Sayangnya dalam kitab ini aura kontekstual-kontemporer kurang begitu terasa, berbeda dengan kitab-kitab fiqh modern yang lebih berorientasi pada permasalah-permasalah aktual semisal Syarh Yaqutun Nafis, kitab ini kurang banyak membahas masalah-masalah baru tersebut. Akan tetapi, bagi mereka yang terbiasa melakukan kontekstualisasi terhadap kitab-kitab fiqh klasik dapat melakukan kajian mendalam terhadap kitab ini. Sebab meskipun tidak disebutkan secara eksplisit (mantuqul ‘ibaroh), namun pemahaman mendalam dan komprehensif terhadap kitab ini berikut referensinya akan sangat memudahkan untuk melakukan kontekstualisasi yang disebutkan secara implisit (mafhumul ‘ibaroh).
Menjawab kebutuhan masyarakat khususnya kaum santri terhadap fiqh, Kitab ini sangat cocok untuk dikaji, terutama bagi yang ingin memahami dengan baik masalah-masalah ubudiyyah. Dengan bahasa dan susunan yang mudah dimengerti, serta permasalahan fiqh yang terkandung di dalamnya yang merupakan hasil seleksi dari berbagai kitab fiqh, akan sangat membantu dalam menemukan hukum yang berkenaan dengan ibadah sehari-hari. Ditambah lagi referensi yang langsung dicantumkan akan mempermudah kita untuk melakukan kajian lebih lanjut, khusus bagi yang terbiasa mengikuti Bahsul Masail akan sangat terbantu dengan hadirnya kitab ini. Selain itu, metodologi penyusunan dalam kitab ini sangat tepat untuk dikaji dan diadopsi untuk membuat takmilah yang membahas problematika fiqh lainnya yang belum disebutkan di kitab ini, Mengingat urgensi ensiklopedia fiqh dalam gerakan pemikiran teori hukum islam yang mutlaq dibutuhkan.